Kasat Pol PP Asahan Moh. Azmy Ismail, A.P.,M.Si Berikan Keterangan Kepada Pendemo

    ASAHAN - Masyarakat peduli Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara berunjuk rasa dan melakukan pernyataan sikap di halaman kantor Bupati Asahan pada Senin, (27/05/2024) terkait tidak terealisasinya pembangunan di desa tersebut dari APBDes tahun 2023 dan APBDes 2024.

    Adapun pernyataan sikap yang dibacakan Adi Irawan didampingi Bormen Panjaitan sebagai berikut :

    Terkantung-kantungnya pembangunan sarana prasarana di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge akibat dari pada tidak turunnya Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 di Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara kenyataan ini membuat roda pembangunan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan sangat terhambat yang mana biasanya Desa diguyur dengan dana desa tetapi tidak dengan Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge karena sudah 2 tahun Desa Suka Makmur tidak pernah lagi mendapat kucuran Dana Desa sehingga terhambatlah roda pembangunan di desa tersebut.

    Maka dengan itu kami masyarakat peduli Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge siap menjadi garuda terdepan dalam setiap penyelesaian sampai Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge kembali mendapatkan dana desa yang sangat dibutuhkan masyarakat Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge. 

    Dalam pernyataan sikapnya :

    1. Mendesak Bupati Asahan untuk segera membentuk tim untuk mengevaluasi APBDes Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge

    2. Mendesak semua pihak agar dapat bermusyawarah mengedepankan kepentingan rakyat agar dana desa dapat keluar Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 demi kepentingan pembangunan di Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge

    3. Mendesak Camat Bandar Pasir Mandoge agar dapat bekerjasama dengan Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge agar dana desa dapat turun demi kepentingan pembangunan di Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge

    4. Dan apabila Camat Bandar Pasir Mandoge tidak bersedia mengayomi desa-desa di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge termasuk Desa Suka Makmur Kecamatan Bandar Pasir Mandoge maka kami mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Camat Bandar Pasir Mandoge tersebut

    5. Mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Kepala Dinas PMD karena kami nilai selalu "Membola-bola" Kepala Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasar Mandoge dalam menyelesaikan permasalahannya.

    Menanggapi pernyataan sikap tersebut, Kasat Pol PP Kabupaten Asahan, Mohammad Azmy Ismail, A. P., M. Si didampingi Kadis PMD Kabupaten Asahan, Suherman Siregar, S. STP, MM. mengatakan, "Saya atas perintah pak Bupati untuk menerima masyarakat Mandoge khususnya desa Suka Makmur untuk menjawab daripada tuntutan yang disampaikan pada aksi unjuk rasa pagi ini."

    Dalam tuntutan yang mendesak Bupati Asahan agar segera membentuk tim untuk mengevaluasi APBDes desa Suka Makmur, Kecamatan Mandoge, Azmy mengatakan, "tim ini sudah ada di Dinas PMD, tim ini sudah bekerja sehingga apa yang ditanyakan di nomor 2 pada pernyataan sikap itu terjawab.'

    "Yang nomor 2 ini adalah mendesak semua pihak agar bermusyawarah mengedepankan kepentingan rakyat agar dana desa dapat keluar tahun 2023 dan 2024. Jadi pertanyaan nomor 2 ini adalah hasil evaluasi dari tim yang dilakukan oleh dinas PMD dan ada temuan dari Inspektorat sehingga temuan inilah yang membuat tidak bisanya dicairkan. Ada temuan senilai lebih kurang 400 juta. Temuan di Desa Suka Makmur  dalam penggunaan dana desa dan ini sudah masuk Inspektorat, artinya salah satu persyaratan untuk mencairkan dana APBD Desa baik itu 2023 dan 2024 ini adalah tidak adanya temuan. Jadi oleh karena itu, itulah bentuk daripada tim yang mengevaluasi APBD Desa sehingga jawaban nomor 2 itu tidak bisa dicairkan", ungkap Azmy. 

    Selanjutnya, Azmy mengatakan pada nomor 3 mendesak Camat Mandoge agar dapat bekerja sama dengan kepala desa Suka Makmur, Kecamatan Mandoge agar dana desa dapat turun demi kepentingan pembangunan di Suka Makmur, bahwa sudah pasti Camat harus melakukan kerja sama dengan desa karena tidak bisa menjalankan roda pemerintahan Camat sendiri, harus didukung oleh desa. Kalau memang nanti diperlukan surat kepada Camat ini akan dibuat untuk memerintahkan Camat lebih meningkatkan kerja sama dengan desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Kecamatan Mandoge. 

    Kemudian Azmy melanjutkan dalam menanggapi yang ke 4, yang menyatakan apabila Camat Mandoge tidak bersedia mengayomi desa desa di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge termasuk desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, maka kami mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Camat Bandar Pasir Mandoge bahwa ini tentu kewenangan dari bapak Bupati.

    "Apabila memang Camat tidak mampu melakukan komunikasi aktif dan tidak bisa menjalankan roda pemerintahan di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge tentu akan ada evaluasi dari Bapak Bupati", tandas Azmy. 

    Kemudian yang ke 5, mendesak Bupati Asahan untuk segera mencopot Kepala Dinas PMD karena dinilai selalu membola-bola kepala desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dalam menyelesaikan permasalahannya, Azmy mengatakan, "ini juga sudah pasti, sudah pasti dan dalam waktu dekat juga pak Bupati akan mengevaluasi seluruh OPD yang ada di Pemerintahan Kabupaten Asahan. Jadi tidak usahpun bapak bapak mengatakan mendesak bapak Bupati, bapak Bupati selaku pimpinan di Kabupaten Asahan tentu setiap saat mengevaluasi kinerja daripada seluruh OPD yang ada."

    "Jadi oleh karena itu kepada seluruh masyarakat yang hadir pada hari ini, kami mengucapkan trimakasih atas kunjungannya ke kantor Bupati ini didalam rangka perbaikan pemerintahan di Kabupaten Asahan dan trimakasih informasinya, namun kami meminta kepada kita semua, kita tunggu hasil evaluasi daripada Inspektorat yang menemukan adanya penyalahgunaan daripada dana desa sehingga dana desa tersebut sampai saat ini untuk tahun 2024 belum belum bisa dicairkan, kenapa...? Karena evaluasi dana desa tahun 2023 oleh Inspektorat Kabupaten Asahan ada ditemukan hal-hal tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan terhadap penggunaan dana desa", kata Azmy

    Dipenghujung dalam penyampaian tanggapan pernyataan sikap tersebut, Azmy juga berharap agar sama sama menunggu hasilnya, kalau memang nanti dari Inspektorat bisa segera diberikan kepada kita nanti tentunya warga desa Suka Makmur, Kecamatan Mandoge akan juga diinformasikan hasil temuan ataupun hasil evaluasi dari Inspektorat Kabupaten Asahan.

    Disela-sela tanggapan tersebut, Bormen Panjaitan berharap agar evaluasi tersebut secepatnya karena pembangunan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat. Jadi masyarakat desa dirugikan karena dana desa tidak keluar. 

    "Diharapkan agar masyarakat desa Suka Makmur, Kecamatan Mandoge sabar menunggu sampai proses hukumnya selesai, clean and clear sehingga dana desa dapat dicairkan", tutup Azmy. Edward Banjarnahor

    asahan
    Edward Banjarnahor

    Edward Banjarnahor

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Bupati Asahan Tutup Jambore Posyandu...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan Juni

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sambut Libur Akhir Tahun, ASDP Banda Aceh Resmi Berlakukan Tiket Online Mulai 27 November 2024 Menuju Sabang
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Ikuti Seminar Nasional, Pjs Bupati Asahan Berikan Apresiasi Kepada PPMA

    Ikuti Kami